Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan turunan hukum yang dikeluarkan oleh LKPP RI. Salah satu poin penting yang disinggung adalah posisi dan peran sentral Bagian Layanan Pengadaan (BLPBJ). Bagian ini diamanahi langsung dan menjadi jangkar pengadaan di seluruh Indonesia. Secara sederhana, posisi dan peran sentral BLPBJ berkontribusi langsung dalam aspek pembangunan nasional.
Keterlibatan Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang didukung oleh stakeholder lain yang masuk dalam kelompok “pengguna” barang jasa, dalam aspek evaluasi menjadi momentum untuk mereview calon penyedia dalam konteks laik dan tidak laiknya sebagai “eksekutor” barang/jasa pemerintah. Demikian pentingnya pentahapan ini, maka SDM yang terlibat dalam aspek penawaran perlu difasilitasi suatu pelatihan teknis untuk menambah kapasitas yang diharapkan dapat memudahkan pengambilan keputusan terbaik.
Untuk itu dalam rangka membedah dan memperdalam pengetahuan BLPBJ khususnya tentang teknis dan tata cara evaluasi PBJ, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Bekasi bersama LPKSI mengadakan serial Workshop Tata Cara Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selama tiga hari dari tanggal 26 sampai 28 Februari 2020 bertempat di Hotel Java Palace Jababeka-Cikarang. Narasumber Bapak Dr. H. Fahrurrazi, M. Si (Trainer LKPP RI) menyampaikan materi poin-poin yang sangat penting dalam rangka untuk meningkatkan kinerja para pejabat ULP, diantaranya:
- Merancang Pelaksanaan Evaluasi (Praktek)
- Pelaksanaan Evaluasi Dokumen Penawaran (Praktek
- Teknis Menghitung TKDN
- Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi
- Simulasi dan Praktek Evaluasi PBJ