Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Penyusunan LKPJ merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LKPJ merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Sebelumnya penyusunan pertanggungjawaban diatur oleh Permendagri NO.73 Tahun 2009, seiring berjalnnya waktu penyusunan LKPJ diatur kemali dan saat ini penyusunan tertuang pada Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019.
Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia bersama DPRD Kab. Lombok Tengah berhasil mengadakan Bimtek Nasional dengan tema Pedoman Pembahasan LKPJ Kepala Dearah dan Etika Politik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bimtek ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder untuk dapat lebih mendalami materi yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Khususnya dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip e-procurement yaitu efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, keadilan dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan begitu, maka upaya untuk mewujudkan LKPJ yang bersih, profesional dan kredibel di Kabupaten Lombok Tengah dapat terwujud secepatnya.