Info Terbaru

Sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Serta Pembiayaan Daerah

Dalam rangka meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalakan tugas,
fungsi, hak dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor
27 tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Pada tanggal 27 Maret – 1 Maret 2021 bertempat di Swiss-belhotel  Malaosan Manado, Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara bersama LPKSI menyelenggarakan acara “Sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Pembiayaan Daerah”. Kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi pergeseran dalam memerankan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Adapun Narsum yang memberikan paparan materi adalah dari Kemendagri Bapak Rikie. Selain membedah Permendagri No 77 Tahun 2020, juga membahas, Pinjaman Daerah, Kerjasama Pemerintahan dengan Badan Usaha (KPBU) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.