Info Terbaru

Bimtek Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Pada tanggal 18 Oktober tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri telah secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019. Permendagari ini terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Permendagari mulai diberlakukan pada tanggal 01 Januari 2020.

Permendagri ini sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan dan keuangan sekaligus menjadi referensi dalam perencananaan pembangunan daerah. Dalam kerangka membekali para pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Bekasi dengan Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) menyelenggarakan pengembangan SDM staff dari Bappeda dalam acara “Bimtek Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019”, yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 11-13 Maret 2020, di Hotel Java Palace, Jababeka-Cikarang, Kab. Bekasi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Bekasi Bapak Uju. Beliau menyampaikan, “Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Mendagri No. 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang disentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung penyelenggaraan,”

Dihadapan para peserta Sekda memaparkan pentingnya Bimtek untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan untuk memberikan performa kerja yang maksimal. “Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ungkapnya lanjut.

Kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah menghadirkan Pembicara yang berasal dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pemateri menyampaikan beberapa point-pint penting seperti:

  1. Desain Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah
  3. Sinkronisasi Desain Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
  4. Pemutakhiran Desain Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
  5. Review Terhadap Desain Tanpilan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Hasil Sinkronisasi