
Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya peningkatan nilai Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2020, Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menggelar Bimbingan Teknis Sakip bagi Perangkat Daerah yang dibuka secara langsung oleh Bupati Bapak H. Eka Supria Atmaja, SH.
Sistem pemerintahan daerah sesungguhnya secara empiris telah diatur dalam beberapa aturan main, tidak hanya Undang-undang, peraturan pemerintah, bahkan peraturan Menteri banyak dikeluarkan (seperti UU 25/2004 tentang system perencanan pembangunan nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah) untuk menjadi payung hukum dalam penyelenggaraaan pemerintahan daerah
Selanjutnya, secara teknis, pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Salah satu poin yang ditegaskan dalam berbagai peraturan tersebut adalah tentang renstra dan Renja. Rencana Strategis (Renstra) pada hakekatnya merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Secara empiris, baik renstra, renja perlu dilakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana dokumen perencanaan dapat terlaksanaan secara efektif dan mencapai sasaran. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupetan Bekasi bersama LPKSI menyelenggarakan Bimtek Peningkatan SAKIP dan Cascading Kinerja Perangkat Daerah selama dua hari dari tanggal 24-25 Februari 2020, di Hotel Java Palace, Jababeka-Cikarang, Kab. Bekasi. Dalam penyampaian kata sambutan Bupati menerangkan,”Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sakip karena Sakip merupakan salah satu barometer untuk mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintah dalam pencapaian good goverment. Karena itu komitmen Kabupaten Bekasi”, ujarnya.
Hadir sebagai nara sumber dari Kemenpan RB, Kemendagri, Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Barat dan Biro Pemerintahan Provinsi Jabar dan Tim Verifikasi. Secara garis besar point-point yang dipaparkan oleh pemateri ialah mengenai; Review & Evaluasi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional & Daerah Serta Desain Renstra, Renja dan Cascading di Lingkungan Pemda, Rekonstruksi Indikator Kinerja Didalam Renstra dan Renja, Desain Cascading Renstra dan Renja (Pendampingan Penyusunan dan Evaluasi), Analisis dan Evaluasi Terhadap Renstra dan Renja di Lingkungan Pemkab Kab. Bekasi (Bagian Pertama), dan Analisis dan Evaluasi Terhadap Renstra dan Renja di Lingkungan Pemkab Kab. Bekasi (Bagian Kedua).
Bupati mengingatkan kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dengan hikmat dan cermat serta aktif karena pertemuan seperti ini tidaklah mudah, memerlukan keseriusan, komitmen tinggi, biaya dan tenaga.
Sehingga kedepannya dalam melaksanakan program dan kegiatan harus berdasarkan kinerja yang berorientasi kepada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan bagi kesejahteraan masyarakat. Tidak ada lagi kepala perangkat daerah yang tidak peduli dengan akuntabilitas kinerja di lingkungan instansinya masing – masing. Tidak ada lagi program/kegiatan yang tidak menyambung dengan tujuan dan sasaran, jelasnya.