
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga / Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. Jika dilihat dari Perpres No 16/2018, Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas untuk;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara akan sangat terbantu dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diperlukan untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) meninjau bahwa SPBE diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan maka diperlukan adanya tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan secara nasional, hal ini berarti perlu adanya pelatihan untuk para Pejabat agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk itu, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) mengadakan Workshop Strategi Operasionalisasi Sistem Pemerintah berbasis Elektronik (SPBE) dan Sinkronisasi Tupoksi Pejabat Pengadaan Terkait Perpres No. 16/2018 Tentang PBJ.
Kegiatan Workshop Strategi Operasionalisasi Sistem Pemerintah berbasis Elektronik (SPBE) dan Sinkronisasi Tupoksi Pejabat Pengadaan Terkait Perpres No. 16/2018 Tentang PBJ ini diselenggarakan di Hotel Mutiara Malioboro – Yogyakarta, selama dua hari mulai dari Kamis 25 April sampai dengan Jumat 26 April 2019. Dengan mengundang Narasumber / Fasilitator ahli di bidangnya yaitu Dr. H. Fahrurrazi, M,Si (LKPP RI) dan Rivaldi Dasir (Konsultan SDM) yang membahas materi diantaranya adalah:
- Sinkroniasasi Tupoksi Pejabat Dalam Pengadaan Konstruksi Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Titik Kritis Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Daerah dan Alternatif Solusi
- Membedah Perpres No 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasus Elektronik (SPBE)