Info Terbaru

Workshop Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Antero Hotel Jababeka – Bekasi, 10-12 April 2019

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atau Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola. Dalam hal ini, Pejabat Pengadaan akan membuat dan menyusun rancangan kontrak terlebih dahulu sebelum kontrak tersebut diajukan. Penyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) melihat bahwa di dalam Penyusunan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dibutuhkan adanya kecakapan dan kemampuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini adalah Pejabat Pengadaan, sehingga mengadakan Workshop Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah demi upaya terwujudnya efektifitas dan efisiensi kerja di pemerintahan Indonesia.

Kegiatan Workshop Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini diselenggarakan di Antero Hotel Jababeka – Bekasi, selama tiga hari mulai dari Rabu 10 April sampai dengan Jumat 12 April 2019. Dengan mengundang Dr. Hermawan, S.E., M.M., CIPM (LKPP RI) dan Fajar Adi Hemawan (LKPP RI) sebagai fasilitator/narasumber dan membahas materi tentang:

  1. Filosofi dan Azas Umum Kontrak
  2. Syarat-Syarat Kontrak
  3. Teknis dan Tatacara Penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  4. Simulasi dan Praktek Penyusunan Kontrak
  5. Kontrak Bermasalah: Identifikasi dan Solusi
  6. Mencermati Kontrak Akhir Tahun dan Masalah Hukum Kontrak