Info Terbaru

Pembinaan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran, Hotel GH Universal Setiabudi –  Bandung, Jumat 5-6 Juli 2019

Penatausahaan Keuangan  Daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.  Asas-asas umum Penatausahaan Keuangan Daerah menurut kedua peraturan perundangundangan tersebut di atas menyebutkan bahwa:

  1. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut;
  3. Semua penerimaan dan pengeluaran dana pemerintahan daerah harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah;
  4. Untuk setiap pengeluaran dana atas beban APBD, harus diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) oleh Kepala Daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi;
  5. Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengeluaran dana atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan.

Pemegang wewenang bukan hanya bagi pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) namun juga bagi Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.

Jabatan atau kewenangan yang sudah dijabarkan di atas adalah merupakan jabatan yang mempunyai tanggung jawab yang besar dan untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, para pejabat harus memiliki keterampilan dan kemampuan yang profesional sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dan pendapatan yang lebih besar untuk mencapai visi, misi dan tujuan instansi. Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) menyadari kebutuhan yang diperlukan oleh para pejabat adalah sebuah pembinaan sehingga menyelenggarakan acara kegiatan yang berjudul Pembinaan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.

Pembinaan merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk untuk melakukan kegiatan sosial ekonomi yang produktif. Acara kegiatan Pembinaan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) di Hotel GH Universal Setiabudi –  Bandung selama dua hari mulai dari Jumat 5 Juli 2019 sampai dengan Sabtu 6 Juli 2019. Dengan mengundang Hery Triatmoko (BPKP), Tim KPP Cikarang Utama, Tim Bank BJB Cabang Cikarang dan Rivaldi Dasir (Konsultan SDM), dalam acara ini mengangkat materi yaitu:

  1. Review Tata Kelola Keuangan Daerah: Peran Strategis PPK dan Bendahara Pengeluaran
  2. Perpajakan
  3. Transaksi Non Tunai
  4. Membangunan Sinergi dan Tatacara Pelayanan Efektif dan bertanggungjawab di lingkungan kantor pemerintah