Dalam kehidupan modern seperti saat ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa digitalisasi telah masuk ke segala aspek kehidupan. Semua pekerjaan dapat diubah menjadi digital dan berbentuk menjadi sebuah database. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik menyebutkan bahwa Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Data Kependudukan ini adalah data perseorangan dan/atau data agrerat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan tentang data sehingga data tersebut dapat diolah, diberdayakan dan dimanfaatkan dengan memaksimalkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ini adalah sebuah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
Sebuah pemerintahan jika ingin tujuan, visi dan misinya tercapai hendaknya mempunyai SDM atau pegawai yang mampu dan memiliki kecakapan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, tidak terkecuali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk itu pembinaan pegawai sangat penting dilakukan agar mampu memaksimalkan potensi SDM dan mencapai tujuan instansi. Dalam menyikapi hal ini, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) menyadari bahwa pemanfaatan data sangat dibutuhkan dan dengan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai Dalam Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan juga diselenggarakan dengan harapan SDM yang turut serta mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan inovasi pelayanan pada masyarakat.
Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai Dalam Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan di Hotel Grand Tjokro Cihampelas – Bandung selama tiga hari mulai dari Kamis 11 Juli sampai dengan Sabtu 13 Juli 2019. Turut serta mengundang narasumber ahli di bidangnya yaitu Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si (Direktorat Jendral Dukcapil Kemendagri) dengan pembahasan materi yaitu:
- Membedah Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Review Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, ruang lingkup dan tatacara pemberian akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik
- Inovasi Pelayanan Kependudukan: Apa yang baru?
- Pengelolaan Sistem Informasi Kependudukan
- Aneka Permasalahan Umum Pengelolaan Administrasi Kependudukan dan Alternatif Solusi