Info Terbaru

Kursus Perpajakan SKPD dan UPTD Kesehatan, Hotel Grand Tjokro – Bandung, 10-12 Juli 2019

Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola oleh pihak yang kompeten, profesional dan mempunyai pedoman yang taat pada azas tata kelola yang baik karena keuangan daerah mencakup semua tingkatan keuangan daerah yang operasionalnya dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang ada di bawahnya.

Keuangan daerah termasuk di dalamnya Dinas Kesehatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki UPT Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), memiliki peran penting karena merupakan Kuasa Pengguna Anggaran bagi Dinas kesehatan. Sebagai implikasi, para sumber daya keuangan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan, pajak dan pelaporan pajak dituntut untuk lebih jeli dalam memahami aturan main perpajakan di Indonesia yang terus mengalami evolusi.

Lembaga Pengkajian Keijakan Strategis Indonesia (LPKSI) sangat mendukung peningkatan kualitas sumberdaya aparatur dengan mengadakan kegiatan Kursus Perpajakan SKPD dan UPTD Kesehatan, yang diorientasikan untuk para aparatur pengelola keuangan daerah khususnya di lingkungan Puskesmas agar nantinya memiliki kecakapan dan kompetensi profesional dalam melakukan ketertiban kewajiban pajak keuangan.

Kegiatan Kursus Perpajakan SKPD dan UPTD Kesehatan ini berlangsung selama tiga hari dimulai pada hari Rabu 10 Juli 2019 sampai dengan Jumat 12 Juli 2019 dan berlokasi di Hotel Grand Tjokro, Jl. Cihampelas, Bandung, Jawa Barat. Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) berfokus pada isu dan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah, termasuk dalam isu pengelolaan keuangan dan perpajakan daerah serta pengadaan barang/jasa.

Tujuan dan target umum diadakannya kegiatan ini antara lain adalah:

  1. Untuk mengetahui dan memahami serta Mengenal system perpajakan Daerah
  2. Untuk mereview praktek pelaporan pajak dan analisis peta persoalannya
  3. Untuk memahami teknis dan tatacara pelaporan PPn dan PPh
  4. Untuk mengetahui dan memahami teknis penuntasan e-billing
  5. Untuk mengetahui tatacara pembuatan SPT Tahunan
  6. Untuk mengenal dan memahami Aplikasi pelaporan perpajakan terbaru
  7. Untuk memahami tatacara standar dokumen pengadaan dan tatacara pembuatan dokumen LS

Sub Pokok Bahasan dan Fasilitator

  1. Mengenal Sistem Perpajakan di Indonesia
  2. Review terhadap praktek pelaporan pajak dan analisis peta persoalannya
  3. Teknis dan tatacara pelaporan PPn dan PPh Tatacara Penyusunan Laporan Keuangan SKPD & UPTD Kesehatan
  4. Teknis dan tatacara penuntasan e-billing
  5. Tatacara pembuatan SPT Tahunan
  6. Aplikasi Sistem Penganggaran sampai dengan Penyusunan laporan Keuangan Berbasis Komputer
  7. Tatacara pembuatan standar dokumen pengadaan dan dokumen LS

Narasumber

  1. Yanto, S.E., AK., M.AK., Bkp., CA (Konsultan Pajak)
  2. Suratmo, S.IP., M.M (DPP IAPI)