Pengelolaan keuangan merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh setiap instansi bahkan individu untuk mencegah adanya penyimpangan dan kerugian. Arti dari pengelolaan keuangan itu sendiri adalah perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian kegiatan keuangan seperti pengadaan dan pemanfaatan dana dari perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip manajemen umum untuk sumber daya keuangan yang bertujuan agar kita terhindar dari kondisi lebih banyak hutang daripada pemasukan.
Seluruh instansi termasuk di antaranya yaitu instansi kepemerintahan, membutuhkan adanya pengelolaan keuangan yang berbentuk kegiatan administratif dan dilakukan dalam beberapa tahapan seperti perencanaan, penyimpanan, penggunaan, pencatatan serta pengawasan yang kemudian diakhiri dengan pertanggungjawaban (pelaporan) terhadap siklus keluar masuknya dana/uang pada kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, instansi kepemerintahan mempunyai SKPD dan UPTD yang dapat membantu menjalankan pengelolaan keuangan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu Badan Layanan Umum (BLU) dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah pelaksana teknis daerah yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota. SKPD dan UPTD memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan dari kepemerintahan daerah, tidak terkecuali dalam sektor dinas kesehatan.
Untuk dapat melaksanakan perencanaan sebuah proyek dengan optimal, efisien dan tercapainya sebuah pengelolaan keuangan dengan baik sehingga tujuan instansi dapat tercapai, maka perangkat daerah seperti SKPD dan UPTD membutuhkan adanya sebuah kecakapan atau kemahiran untuk dapat mendukung tercapainya visi dan misi pemerintahan daerah. Dalam menyikapi keperluan ini, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) mengambil inisiatif untuk memberikan pendidikan kepada SKPD dan UPTD kesehatan dalam bentuk Kursus Pengelolaan Keuangan SKPD dan UPTD Kesehatan dengan harapan dapat melatih tenaga kerja dan memberikan pedoman yang tepat dalam hal pengelolaan keuangan.
Kegiatan Kursus Pengelolaan Keuangan SKPD dan UPTD Kesehatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) di Hotel Luxton, Cirebon selama tiga hari mulai dari hari Rabu 12 Juni sampai dengan Jumat 14 Juni 2019. Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) juga mengundang Mustofa Kamal, S.E., MSak (BPKP RI) dan DR. H. Fahrurrazi, M.Si (LKPP RI) sebagai fasilitator dan membahas materi diantaranya adalah;
- Overview Sistem Akuntansi Pemerintah
- Konstruksi Laporan Keuangan SKPD dan UPTD Kesehatan
- Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual
- Simulasi dan Praktek Membuat Laporan Keuangan
- Membedah Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengaruhnya Bagi Bendahara
- Teknis dan Tatacara Penggunaan SIKaP Aplikasi SPSE 4.3