Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan, mempunyai tugas untuk membantu Bupati/Gubernur dalam melaksanakan kewenangan urusan wajib pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan mempunyai fungsi diantaranya adalah:
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melakukan koordinasi penyusunan program pembangunan kesehatan, pengolahan data dan informasi kesehatan serta penelitian dan pengembangan kesehatan
- Melaksanakan pengendalian dan pencegahan penyakit, penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa (KLB) serta pembinaan penyehatan lingkungan
- Menyusun perumusan dan penjabaran kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan khusus
- Mengendalikan kefarmasian dan alat kesehatan, makanan dan minuman serta obat tradisional
- Memberikan registrasi, sertifikasi, lisensi dan akreditasi terhadap tenaga kesehatan, teknologi kesehatan dan gizi
- Memberikan pembinaan, pendayagunaan dan pengembangan sumber daya kesehatan, teknologi kesehatan dan gizi
- Melakukan pembinaan promosi kesehatan, pemberdayaan kesehatan masyarakat, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan komunikasi publik
- Melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kesehatan
- Melakukan penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas
- Melaksanakan fungsi lainnya yang dilimpahkan oleh Gubernur/Bupati sesuai dengan fungsi Dinas Kesehatan
Jika kita melihat dari tugas dan fungsinya, maka sewajarnya pegawai perangkat daerah dalam hal ini adalah Pegawai Dinas Kesehatan perlu mempuyai kecakapan dan kepahaman terhadap tugas dan fungsi mereka agar dapat melaksanakan tugasnya melayani masyarakat secara efektif dan efesien karena pelaksanaan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai kewenangan untuk melaksanakan seluruh fungsi. Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) melihat dan meninjau hal ini dengan cara menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pegawai Dinas Kesehatan.
Acara Pembinaan Pegawai Dinas Kesehatan, diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) dilaksanakan di Hotel Sheraton Dago – Bandung, dan berlangsung selama dua hari mulai dari Selasa 26 April sampai dengan Rabu 27 April 2019. Turut serta mengundang narasumber / fasilitator ahli yaitu Syafrudin Irfan (Psikolog dan Motivator Nasional) dan Sulaeman (Konsultan SDM). Dalam acara Pembinaan Pegawai Dinas Kesehatan ini membahas materi tentang pembinaan pada pegawai di antaranya adalah:
- Tatakelola Organisasi Modern: Strategi Peningkatan Layanan Berorientasi Kepuasan Mitra
- Mengenali Kelemahan Individu dan Kelompok Serta Strategi Menguatkan Roda Organisasi Berbasis Pelayanan Prima
- Tatacara Pelayanan Efektif dan bertanggungjawab di lingkungan kantor pemerintah