Pengelolaan dan pelaporan dalam anggaran keuangan merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Pemerintah telah memberlakukan secara resmi yaitu Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi,dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Derah. Sekaligus diatur juga dalam PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peningkatan kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting di era-desentralisasi. Pengelolaan pajak, BPJS ketenagakerjaan yang sekilas terlihat sebagai ranah kebijakan prosedural administratif, tidak pernah bisa lepas dari berbagai patologi yang sangat problematik bagi pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, dalam rangka memperdalam pengetahuan teoritis dan praktis terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan, LPKSI telah menyelenggarakan kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan pada tanggal 13- 14 November 2020 di Hotel GH Universal, Bandung – Jawa Barat. Narasumber dari BPK Jabar menyampaikan hal-hal penting terkait Teknis Pengelolaan dan Pelaporan Pemda dan Teknis Pengelolaan dan Pelaporan Pemda, juga Narasumber dari DJP Jabar membahas mengenai Teknis dan Tata Cara Pelaporan Pajak di Lingkungan Kantor Pemda dan materi Pendalaman Terhadap Peraturan dan Kebijakan BPJS dari BPJS Kabupaten Bekasi.