Info Terbaru

Bimtek Strategi dan Teknis Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Lingkungan Pemda

Pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal SPM. Secara umum peraturan ini mengatur mengenai prinsip penetapan dan penerapan SPM. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan “instrument” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan proritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. SPM juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait definisi operasional, indikator kinerja, ukuran/satuan, sumber data. SPM dapat meningkatkan kualitas penyelanggaraan pelayanan. Penyusunan SPM di daerah menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan jika SPM dijalankan dengan baik maka akan berdampak pada kepuasan pengguna layanan dan kemandirian layanan dalam pemberian layanan hingga sebaliknya. Oleh karena itu pentingnya penyusunan SPM ini bagi OPD. Dalam penyusunannya tentu saja melalui prosedur dan teknis-teknisnya yang perlu OPD ketahui.

Untuk itu, dalam rangka memperdalam pengetahuan teoritis dan praktis terkait Srategi dan Teknis Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemda Kab, LPKSI melaksanakan kegiatan Bimtek yang dimaksud diatas pada tanggal 18-20 November 2020 bertempat di Java Palace, Jababeka – Cikarang. Pemateri pada Bimtek Strategi dan Teknis Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemda ini dari IPDN Bandung dan Kemendagri. Adapun yang narasumber sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Penyusunan SPM
  2. Membedah PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
  3. Teknis dan Tata Cara Penyusunan, Penerapan dan Pelaporan SPM
  4. Pembinaan dan Pengawasan Penerapan SPM
  5. Re-view dan Problem Solving Permasalahan-Permasalahan yang terjadi dalam penyusunan Dokumen SPM