Pemerintah mengeluarkan dan menetapkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tatat Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD, dan PerpenPAN RB Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelayanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang membahas terkait pengukuran dan peningkatan kerja setiap instansi dalam menjalankan pemeritahan dan pelayanan menuju Good Governance.
Dalam pembangunan kita ketahui, Good Governance berorientasi kepada hasil (Result Oriented Governance) salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan manajemen kinerja harus mengarahkan seluruh elemen organisasi keseluruhan. Pemerintah Daerah sebagai level organisasi keseluruhan diharuskan untuk menyusun indikator kinerja yang merupakan sesuatu yang akan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai atau melihat tingkat kinerja.
Untuk mengukur kinerja, maka diperlukan mengukur kinerja individu, oleh karena itu maka setiap pegawai diharuskan untuk menyusun indikator kinerja indiviu sesuai dengan jabatan yang diembannya sebagai langkah untuk mewujudkan komitmen dan menilai kemampuan dalam tim kerja. Dalam mengidentifikasi kualitas kinerja masing-masing tentu saja memerlukan pengetahuan yang terarah dan jelas bagi setiap pegawai agar bisa mengukur capaian kinerja dengan benar.
Untuk itu, dalam rangka memperdalam pengetahuan teoritis dan praktis terkait Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI), LPKSI berhasil menyelenggarakan kegiatan workshop yang dimaksud diatas (26-27 November 2020) bertempat di Aston Hotel & Resort, Kota Bogor- Jawa Barat. Narasumber Bapak Dr. Irwan Thahir (IPDN Bandung) memaparkan materi kepada peserta mengenai Teknis dan Penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) dan Praktek dan Tata Cara Input Penyusunan Indikator Kinerja Individu.