Pada tanggal 03 Oktober 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan nomor 64 P/HUM/2019, yang menguji pasal 21 ayat (3) huruf a, b dan c Permen PUPR nomor 07 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjut dari putusan MA tersebut, Menteri PUPR menerbitkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen ini secara teknis dan detail mengatur dan menjabarkan pengadaan konstruksi melalui penyedia yang disinggung dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu, Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi lebih operasional dan efektif.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki tupoksi dalam menyeleksi penyedia barang dan jasa di daerah, tentu berdampak langsung dengan permen PUPR nomor 14 tahun 2020. Untuk itu, dalam rangka memperdalam dan memahami muatan permen PUPR tersebut, LPKSI dengan ini telah berhasil menyelenggarakan serial Bimtek dimaksud pada tanggal 11-13 November 2020 bertempat di Hotel Horisan Tirta Sanita Hotel, Kab. Kuningan, Jawa Barat.