Info Terbaru

Bimbingan Teknis dan Tatacara Penyusunan Dokumen dan Evaluasi Penawaran Serta Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 Berdasarkan Perpres No 16/2018, Perka LKPP No. 09/2018, SKD II LKPP No. 10/2019

Bandung, 24-27 Oktober 2019 – KPBK Provinsi Jambi bekerjasama dengan LPKSI sukses melaksanakan “Bimbingan Teknis dan Tatacara Penyusunan Dokumen dan Evaluasi Penawaran serta Penggunaan Aplikasi SPSE 4.3. Berdasarkan Perpres No 16/2018, Perka LKPP No. 09/2018, SKD II LKPP No. 10/2019.”

Acara dibuka oleh asisten II Setda Prov. Jambi, Bapak Agus Sunaryo. Turut mendampingi Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Jambi Bapak Novriadi, AP., M.Si dan Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Provinisi Jambi Bapak Jafri, M.Si. LPKSI secara khusus mengundang narasumber Ibu Mina Ayu, yang juga sebagai trainer PBJ LKPP RI. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguasaan terhadap teknis penyusunan dokumen dan evaluasi penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dilengkapi dengan Perka LKPP Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Melalui Penyedia. Aturan ini disempurnakan kembali dengan  SK Deputi II LKPP Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan selama tiga hari bertempat di Hotel Swissbel, Dago-Bandung. Dalam kegiatan ini narasumber membahas materi pelajaran diantaranya adalah:

  1. Review Perpres No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Membedah SK Deputi 2 LKPP Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Pendalaman Terhadap Perka LKPP No. 09/2018 Tentang Pedoman Pemilihan Penyedia
  4. Teknis Penyusunan Dokumen Pengadaan
  5. Teknis Melakukan Evaluasi Dokumen
  6. Tatacara Operasionalisasi Aplikasi SPSE Versi 4.3

Semoga pelatihan ini dapat memberikan manfaat bagi peserta dan dapat diimplementasikan dengan baik.