Info Terbaru

Sosialisasi Perpres No. 16 /2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Lingkungan

Dalam rangka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Kabupaten Bekasi, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) menginisiasi acara tersebut bagi  sekitar 75 seluruh pejabat eselon 2 dan eselon 3.

Acara yang berlangsung di  Di Hotel Holiday Inn, Jababeka-Cikarang, 24 April 2018, tersebut menghadirkan nara sumber Ibu Dwi Wahyuni, Kepala Biro Umum dan Keuangam, LKPP RI.

Seperti diketahui, Pada 16 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.

E-purchasing sebagaimana dimaksud, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Sedangkan  Pengadaan Langsung dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Adapun Tender Cepat dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dan Tender sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu.

“Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah,” bunyi Pasal 39 Perpres ini.

Adapun Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi, terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.

Seleksi menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.

“Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud , diberikan batasan paling banyak 2 (dua)  kali,” bunyi Pasal 41 ayat (6) Perpres ini.

Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan: a.Kualitas dan Biaya; b. Kualitas; c. Pagu Anggaran; atau d. Biaya Terendah. (setkab.goid)