Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam hal ini berarti perangkat daerah berkewajiban untuk membantu dalam urusan pemerintahan.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementrian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat. Sementara itu, Tujuan Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Sebagai sebuah lembaga yang sangat peduli dengan kualitas pelayanan dan pendidikan, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) menyadari bahwa untuk mengerjakan dan melakukan Urusan Pemerintahan, diperlukan pegawai Perangkat Daerah yang kompeten dan profesional agar kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu dapat terselenggara, oleh karena itu Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) mengadakan kegiatan Pembinaan Pegawai Perangkat Daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat.
Acara Pembinaan Pegawai Perangkat Daerah, diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) di Hotel GH Universal Setiabudi – Bandung, selama dua hari mulai dari hari Jumat 29 Maret sampai dengan Sabtu 30 Maret 2019. Dengan narasumber profesional yang ahli di bidangnya yaitu Syafrudin Irfan dan Hendra Maulana. Materi yang diangkat adalah:
- Tatakelola Organisasi Modern: Strategi Peningkatan Layanan Berorientasi Kepuasan Mitra
- Mengenali Kelemahan Individu dan Kelompok Serta Strategi Menguatkan Roda Organisasi Berbasis Pelayanan Prima
- Tatacara Pelayanan Efektif dan Bertanggungjawab di Lingkungan Kantor Pemerintah