
Dinas Budaya, Pemuda & Olahraga mempunyai fungsi untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang budaya, pemuda dan olahraga, Koordinasi perijinan dan pelaksanaan umum di bidang budaya, pemuda dan olahraga, Evaluasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang budaya, pemuda dan olahraga, Pengkoordinasian kegiatan operasional dinas dan juga Pembinaan terhadap unsur pelaksana dinas. Dalam tugasnya yaitu melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang budaya, pemuda dan olahraga, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaksana atau pejabat dinas.
Isu-isu terkait Dinas Budaya, Pemuda & Olahraga khususnya di kawasan Kabupaten Bekasi seperti Cagar Budaya dan pelaksanaan Sport Development Index (SDI) tidak luput dari sorotan. Cagar Budaya yang berada di Kabupaten Bekasi merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Agama, dan/atau Kebudayaan dan perlu dilakukan pelestarian. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sesuai dengan PERDA No 5 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi bertanggung jawab sehingga harus dilakukan secara tepat melalui pengaturan Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat.
Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) menyoroti persoalan ini dan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembinaan Kebudayaan dan Olahraga dan mengangkat materi tentang:
- Mengidentifikasi Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi Berdasarkan “PERDA No. 5 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi”
- Metode Pengkajian Sport Development Index (SDI)
- Menanamkan Nilai Budaya dan Olahraga Tradisional Dalam Meningkatkan Kebugaran dan Keceriaan Masyarakat
Acara Bimbingan Teknis Pembinaan Kebudayaan dan Olahraga yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 08 – 09 Januari 2019 di GOR Wibawa Mukti Stadion. Tidak luput juga membahas Sport Development Index (SDI) atau indeks gabungan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan olahraga berdasarkan empat dimensi dasar untuk menentukan tingkat kemajuan pembangunan olahraga di suatu daerah yaitu:Partisipasi, ruang terbuka, kebugaran dan sumber daya manusia.
Dengan mempersembahkan fasilitator/narasumber yang mumpuni yaitu Rivaldi Dasir, S.Pd., Yanuar Priyanto, S.Si., dan Mia Kusumawati, M.Pd. kepada peserta, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) meninjau bahwa SDI merupakan sebuah kebutuhan dan instrumen yang standar untuk menilai kemajuan pembangunan olahraga di suatu daerah. Selain kebutuhan dari perkembangan jaman, kebijakan pembangunan nasional juga berubah.