Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan turunan hukum yang dikeluarkan oleh LKPP RI. Salah satu poin penting yang disinggung adalah posisi dan peran sentral Bagian Layanan Pengadaan (ULP). Bagian ini diamanahi langsung dan menjadi jangkar pengadaan di seluruh Indonesia. Secara sederhana, posisi dan peran sentral ULP berkontribusi langsung dalam aspek pembangunan nasional.
Secara konten, salah satu poin penting yang disingung dalam Perpres16/2018 adalah tentang penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Ini satu diantara beberapa organ utama dalam pengadaan barang jasa. Penyusunan HPS selalu mengalami tantangan setiap tahun. Alasannya ada tiga yakni perubahan aturan main dan juga dinamika harga yang terjadi. Lebih dari itu, SDM pengadaan mengalami rotasi, pergeseran dan promosi. Dengan fakta demikian, maka dibutuhkan langkah kongkrit dari pemangku kebijakan untuk mendorong timbulnya pemahaman kolektif pelaku pengadaan tentang tataca penyusunan HPS.
Untuk itu, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI) yang memiliki concern dalam pengkajian isu-isu dan tema pengadaan. Selama tiga hari dari Pada tanggal 19-21 Februari 2020 bertempat di Hotel Holiday Inn Jababeka-Cikarang, LPKSI dengan menggandeng Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi telah berhasil mengadakan Workshop Penyusunan HPS. Pemateri yang dihadirkan yaitu dari LKPP RI dan (Kepala Biro Umum dan Keuangan LKPP RI). Materi yang disampaikan antara lain:
- Mengapa penting menyusun HPS?
- Teknik dan Strategi Melakukan Analisis Pasar
- Menetapkan Harga Perkiraan
- Membedah Kesalahan Umum Dalam Penyusunan HPS
- Praktek Menyusun HPS-Bagian Satu
- Simulasi dan Evaluasi Penyusunan HPS: Best Practicess
- Diskusi Terpadu: Implikasi Hukum Penyusunan HPS
Kegiatan workshop ini diharapkan mampu memetakan serta memahami bagaimana tatacara penyusunan HPS, mengenal pasar dan dapat melakukan pekerjaan pengadaan dalam tahapan awal.