Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah dibawah periode kedua presiden Jokowi, berkomitmen membangun SDM unggul dan kompetitif. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kapasitas SDM aparatur pemerintah. LPKSI sebagai salah satu Lembaga yang memiliki konsern dalam menciptakan SDM prima, memiliki program “short cut”, satu diantaranya lewat pelatihan, dan atau peningkatan kapasitas dalam 25 jam pelajaran.
Pada tanggal 15-17 2020 Januari bertempat di Hotel Seruni, Puncak-Bogor Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) bersama LPKSI menyelenggarakan acara “Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Eksternal”. Dalam kegiatan ini pemateri memaparkan beberapa hal terkait untuk meningkatkan kemampuan SDM dilingkup bagian layanan pengadaan barang/jasa di Kab. Bekasi. Pelatihan ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi pergeseran dalam memerankan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah khususnya dalam melakukan pelelangan terhadap program kegiatan atau paket kegiatan untuk publik. Pendalaman-pendalaman pelatihan ini, diharapkan mampu memberi penyegaran bagi pelaku kegiatan pengadaan barang/jasa agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu dapat mewujudkan penghematan-penghematan karena dilakukan secara e-proc yang pada gilirannya dapat mewujudkan capaian sasaran dan tujuan pembangunan sesuai perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dari LKPP RI dan team ESQ.
- Desain Pengadaan Barang/Jasa Dalam Konstruksi Perpres Nomor 16 Tahun 2018: Peran dan Posisi Pihak Eksternal
- Teknis Menyusun Dokumen Penawaran Jasa Konstruksi Sederhana Untuk Bangunan dan Jalan
- Memahami Tata Cara Evaluasi Pokja Terhadap Dokumen Penawaran
- Praktek Dan Simulasi: Penyusunan Dokumen Penawaran dan Desain Evaluasi Pokja
- Tata cara dan Teknis Pemeliharaan Bangunan dan Jalan
Pelatihan teknis ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder pengadaan barang/jasa untuk dapat lebih mendalami materi yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Khususnya dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip e-procurement yaitu efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa. Dengan begitu, maka upaya untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang bersih, profesional dan kredibel di Kabupaten Bekasi dapat terwujud secepatnya.