Di masa pandemi ini petugas protokol berperan penting dalam mengatur keluar masuk orang dan tamu pimpinan di tempat kerja agar tetap aman dan nyaman. Tentunya peran protokol menjadi sangat strategis dalam menjamin kondisi kesehatan semua.
Fungsi protokoler dan kehumasan melekat dalam pelayanan pimpinan daerah. Untuk itu, bagian aparatur protokol dan komunikasi pimpinan dituntut untuk memiliki kecakapan pengetahuan dan keahlian yang mumpuni dalam mendukung tugas-tugas protokol dan kehumasan.
Keprotokolan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu organisasi, terlebih organisasi pemerintahan. Mengacu pada UU No. 9 Tahun 2010, Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Untuk itu, dalam rangka membekali pengetatuhan teknis dan operasional bagi aparatur dan komunikasi pimpinan, serta pentingnya essensi acara ini, Lembaga Pengkajian Kebijakan Strategis Indonesia (LPKSI), berhasil menyelenggarakan “Pembinaan Aparatur Protokol & Komunikasi Pimpinan Tahun 2020”, bertempat Hotel Art Deco, Bandung (19 November 2020). Adapun tema yang dibahas oleh narasumber pakar komunikasi dan praktisi Humas Ibu Hj. Neneng Athiatul Fauziah, M.Ikom adalah Strategi dan Teknis Penerapan Protokoler dan Komunikasi Pimpinan.
Harapan ke depan dari kegiatan ini, petugas protokol maupun staf yang mendapatkan tugas protokoler dapat ikut bertransformasi menjadi Smart ASN. Acara-acara dan upacara yang biasanya kita lakukan secara klasikal/tatap muka, kini menjadi virtual/daring. Oleh sebab itu, bukan saatnya lagi dalam memberikan pelayanan kita masih gagap teknologi, sehingga dapat mengganggu kelancaran serta ketertiban acara.